Rabu, 02 November 2011

Kecelakaan Kerja

KECELAKAAN KERJA
oleh:
Zulfikar,SKM
1.Pengertian
—Kecelakaan Kerja (accident)
  adalah suatu kejadiaan atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses
—Keadaan hampir celaka (incident)
  adl suatu kejadian yg tdk diinginkan dmn dg keadaan yg sedikit berbeda akan mengakibatkan bahaya.
  Kecelakaan kerja dibagi 2:
•Industrial Accident (kecelakaan industri)
  yaitu kecelkaan yg terjadi ditempat kerja krn adanya sumber bahaya atau bahaya kerja
•Community Accident (kecelakaan dalam perjalanan)
  yaitu kecelakaan yg terjadi diluar tempat kerja yg berkaitan dg adanya hubungan kerja
 
  Jenis kecelakaan:
  Terjatuh, tertimpa, terjepit, terkena arus listrik dan gerakan2 yg salah
penyebab kecelakaan
1.Unsafe Action/ Substandard Practices
  yaitu tingkah laku atau perbuatan yang akan menyebabkan kecelakaan
  contoh:
—Mengoperasikan alat tanpa wewenang
—Gagal/ lupa memberikan peringatan
—Gagal/ lupa untuk mengamankan
—Bekerja dengan kecepatan yang salah
—Memindahkan alat – alat keselamatan
—Menggunakan alat dg cara yg salah
—Tidak memakai APD dg benar
—Memperbaiki alat yg sedang berjalan/hidup
—Bersenda gurau ditempat kerja
—Mengangkat, menyusun, meletakkan secara salah
2. Unsafe Condition/ Substandard condition
  yaitu keadaan yang akan menyebabkan kecelakaan, contoh:
—Peralatan pengamanan yg tidak memadai
—Bahan dan perlatan yg rusak
—Terlalu sesak dan sempit
—Tanda peringatan yg kurang memadai
—Tempat kerja  yg tidak memenuhi syarat/ berbahaya
—Jam kerja yg berlebihan
Bahaya2 kebakaran dan ledakan
Pencegahan:
1.Lingkungan Mikro
  merupakan tugas masing2 perusahaan tersebut, seperti:
—Perencanaan mesin atau peralatan dg memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja
—Memperhatikan mutu dan syarat keselamatan dari barang yang dibeli
—Pengelolaan barang produksi harus secara benar
—Pembuangan bahan buangan harus  memperhatikan kemungkinan bahayanya
—Penyebaran peringatan scr tertulis yg diikuti dengan pelaksanaannya
—Penggunaan standar dan kode yg terbaru dan dapat diandalkan
—Menciptakan sistem pengamat
—Mengadakan pelatihan K3 kepada karyawan
—Penentuan struktur, pelimpahan wewenang dan tanggung jawab scr jelas dan tegas
2. Lingkungan makro
  merupakan tugas pemerintah beserta aparat pelaksananya, seperti:
—Memasukkan materi manajemen K3 sbg salah satu mata pelajaran di perguruan tinggi
—Menciptakan dan mengawasi pelaksanaan undang2 UU K3 beserta peraturan pelaksanaannya dan menindak tegas setiap pelanggarannya.
Semoga bermanfaat!!!!

—

ujian kompetensi tenaga kesehatan lingkungan (kesling)

PENGUMUMAN


Sehubungan dengan adanya pemutihan ujian kompetensi bagi profesi kesehatan lingkungan, maka bagi seluruh alumni kesehatan lingkungan yang lulus tahun 2011 atau sebelumnya (SPPH, APK, APKTS, AKL, JKL, Peminatan KL, Profesi) baik program D1, D3, D4 dan Profesi untuk mendaftar ke Jurusan Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes NAD dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Foto copy ijazah yang dilegalisir 4 lbr.

2. Pas foto 4x6 cm = 4 lbr, latar merah

Berkas tersebut diserahkan kepada Bapak Teuku Cut, ST, paling lambat sampai dengan tanggal 15 November 2011

Demikian pengumuman ini dibuat agar dapat dimaklumi.