Dalam melaksanakan pemilihan lokasi pembangunan IPLT, terdapat beberapa kriteria teknis maupun kriteria non-teknis. Kriteria penentu dalam menentukan lokasi IPLT dibutuhkan untuk menentukan skala prioritas lokasi IPLT. Dalam pelaksanaan pemilihan lokasi pembangunan IPLT, lokasi yang merupakan daerah banjir, longsor, patahan, dan sangat jauh dari badan air penerima tidak dapat dimanfaatkan sebagai lokasi IPLT.
Kriteria penentu dalam menentukan lokasi IPLT antara lain:
a. Jarak tempuh sarana pengangkutan dari wilayah pelayanan ke IPLT;
b. Kemiringan lokasi IPLT;
c. Waktu tempuh sarana pengangkutan dari wilayah pelayanan ke IPLT;
d. Tata guna lahan yang telah tertera pada RTRW;
e. Jarak lokasi IPLT dengan badan air penerima;
f. Legalitas dari lahan yang akan diperuntukkan untuk IPLT;
g. Batas administrasi wilayah; dan
h. Jenis tanah
Faktor-faktor pertimbangan yang telah ditetapkan tersebut selanjutnya dipilih mana yang diprioritaskan lebih tinggi dan mana yang lebih rendah. Pemberian angka pada parameter-parameter penentu akan mempermudah dalam menentukan lokasi lahan IPLT. Angka-angka yang diberikan merupakan perbandingan antar faktorfaktor pertimbangan yang ada. Berikut ini penjelasan mengenai faktor pertimbangan pemilihan lokasi IPLT.
a. Jarak tempuh sarana pengangkutan dari wilayah pelayanan ke IPLT
Jarak tempuh sarana pengangkutan dari wilayah pelayanan ke IPLT merupakan salah satu faktor utama dalam menentukan lokasi IPLT. Lokasi IPLT yang akan direncanakan diharapkan tidak terlalu jauh dengan lokasi pelayanan, karena pelayanan yang diberikan akan semakin efisien apabila wilayah pelayanan yang dilayani semakin dekat dengan lokasi IPLT.
b. Kemiringan lokasi IPLT
Kemiringan lahan merupakan salah satu faktor penting yang dapat mempengaruhi pemilihan unit pengolahan lumpur tinja. Unit pengolahan lumpur tinja diutamakan menggunakan pengaliran secara gravitasi, lahan yang memiliki kemiringan lahan antara 16–25% merupakan lahan yang efektif sebagai
lokasi IPLT.
c. Waktu tempuh sarana pengangkutan dari wilayah pelayanan ke IPLT
Waktu tempuh sarana pengangkutan dari wilayah pelayanan ke IPLT yang akan direncanakan diharapkan tidak membutuhkan waktu yang terlalu lama dari lokasi pelayanan.
d. Tata guna lahan pada RTRW
Lokasi IPLT pada wilayah yang memiliki tata guna lahan sebagai lahan pertanian dan lahan prasarana lingkungan merupakan lahan yang baik sebagai lokasi IPLT, karena lahan pertanian paling minim menimbulkan dampak negatif pada penduduk wilayah kota tersebut. Kriteria tata guna lahan yang dapat
digunakan sebagai lokasi IPLT terdiri dari lahan pertanian, perkebunan, industri, dan permukiman, dengan area permukiman sebagai area yang paling dihindari sebagai lokasi IPLT.
e. Jarak lokasi IPLT dengan badan air penerima
Badan air penerima yang dimaksud dalam pedoman ini berupa badan air permukaan, yang menjadi tempat penyaluran efluen yang telah diolah. Kriteria pertimbangan lokasi lahan IPLT yang dibutuhkan merupakan jarak lokasi IPLT dengan badan air penerima., ssemakin dekat lokasi IPLT dengan badan air
penerima, semakin pendek pipa pembuangan air limbah yang dibutuhkan.
f. Legalitas lahan
Legalitas lahan merupakan parameter yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan lokasi IPLT. Kesesuaian lahan IPLT yang tertera dalam RUTR/RTRW-nya, merupakan dukungan nyata dari Pemerintah Daerah terhadap rencana penyelenggaraan SPALD khususnya rencana pengembangan IPLT. Kondisi kepemilikan lahan yang akan digunakan sebagai lokasi IPLT hendaknya bukan lahan yang bermasalah. Kepemilikan lahan diutamakan pada lahan yang dimiliki Pemerintah Daerah. Dalam menentuk lokasi IPLT, perencana perlu menyesuaikan lokasi IPLT dengan rencana pengembangan tata ruang wilayah.
g. Batas administrasi wilayah
Batas administrasi wilayah menjadi kriteria yang perlu dipertimbangkan karena prasarana IPLT yang dibangun lebih baik terletak di dalam wilayah administrasi atau regional yang akan direncanakan.
h. Jenis tanah
Faktor pertimbangan jenis tanah terbagi atas 3 buah indikator pertimbangan jenis tanah. Tanah lempung
mempunyai diameter kurang dari 0,002 mm. Tanah lanau mempunyai diameter antara 0,002–0,053 mm.
Pasir mempunyai diameter 0,053–2 mm. Semakin besar ukuran diameternya semakin kurang baik untuk pondasi suatu struktur bangunan, termasuk struktur bangunan IPLT.